Program kerja pengurus yayasan yang telah direncanakan dikategorikan dalam dua kelompok, yaitu Program Jangka Pendek (Tahunan) dan Program Jangka Panjang (Lima Tahunan) yang rinciannya sebagai berikut :
Program Jangka Pendek/Tahunan
- Bidang Administrasi
- Pembaharuan akta yayasan dan pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM
- Pembuatan dan pengisian struktur organisasi yayasan.
- Pengadaan dan penggunaan buku administrasi surat menyurat dan kesekretariatan yayasan.
- Pengadaan dan penggunaan buku sirkulasi keuangan yayasan.
- Pengadaan dan penggunaan buku data lembaga yang ada di bawah naungan yayasan.
- Pengadaan dan penggunaan buku keanggotaan
- Pengadaan dan pencetakan kartu anggota
- Bidang Organisasi
- Pembentukan dan pengisian organ yayasan yang diperlukan.
- Evaluasi dan penyesuaian AD/ART yayasan.
- Pencetakan dan sosialisasi AD/ART kepada anggota pengurus dan lembaga-lembaga yang ada di bawah naungan yayasan.
- Legalisasi surat dan atau dokumen penting milik yayasan.
- Pembinaan pengurus dan tenaga kependidikan
- Merekomendasi pengurus yayasan atau komponen pendidikan untuk membantu mengembangkan wawasannya.
- Sarana dan Prasarana
- Rehab bangunan masjid Al Anwar.
- Pembuatan gudang masjid Al Anwar.
- Rehab bangunan TPA/TKA Al Anwar.
- Pembuatan pagar TPA/TKA Al Anwar.
- Penelusuran dokumen kepemilikan tanah masjid.
- Bidang Pendidikan
- Evaluasi dan pembenahan pengelolaan APB TPA/TKA Al Anwar.
- Evaluasi dan penyegaran pelaksana/pengelola TPA/TKA Al Anwar.
- Pendataan dan pengelolaan peserta didik TPA/TKA Al Anwar.
- Pendataan dan pengelolaan tenaga pendidik TPA/TKA Al Anwar.
- Pendataan dan pengelolaan tenaga kependidikan TPA/TKA Al Anwar.
- Pendataan/Inventarisasi sarana dan prasarana TPA/TKA Al Anwar.
- Bidang Ekonomi
- Penampungan dan pengelolaan zakat mal.
- Evaluasi dan pemberdayaan aset yayasan.
- Mengelola dan menyalurkan dana infak lembaga yang ada di bawah naungan yayasan.
- Bidang Kesejahteraan Sosial
- Standarisasi minimal honor petugas pemakmuran masjid Al Anwar.
- Standarisasi minimal honor tenaga pendidik TPA/TKA Al Anwar.
- Standarisasi minimal honor tenaga kependidikan Al Anwar.
- Evaluasi dan pemberian insentif bagi anggota pengurus yayasan dan lembaga di bawah naungan yayasan.
- Bidang Kerohanian
- Menyelenggarakan pengajian mingguan
- Menyelenggarakan pengajian bulanan
- Memperingati hari-hari besar Islam
- Bidang Pemberdayaan Remaja
- Pendataan dan pengelolaan anggota remaja masjid.
- Melatih remaja masjid dalam rangka kaderisasi.
Program Jangka Panjang
- Bidang Administrasi
- Penataan administrasi keanggotaan.
- Penataan administrasi keuangan.
- Pembenahan sistem surat menyurat.
- Inventarisasi sarana dan prasarana yayasan.
- Bidang Organisasi
- Penyempurnaan AD/ART yayasan.
- Penyebarluasan AD/ART kepada pengurus dan lembaga di bawah naungan yayasan.
- Pembinaan keorganisasian kepada pengurus dan pengelola lembaga di bawah naungan yayasan.
- Mengadakan kerjasama dengan organisasi yang sehaluan yang sifatnya tidak bertentangan dengan peraturan agama dan pemerintah.
- Sarana dan Prasarana
- Memenuhi alat dan perlengkapan kantor yayasan.
- Membuat Baitul Mal Ta’anwil.
- Membuat kalender sebagai sarana promosi.
- Pengembangan bangunan TPA/TKA Al Anwar.
- Bidang pendidikan
- Menjalin dan meningkatkan hubungan kerja antar pengurus yayasan dengan lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non formal.
- Meningkatkan fungsi, hak dan kewajiban lembaga yang ada di bawah naungan yayasan.
- Peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan juru dakwah.
- Menyelenggarakan pendidikan Paket B dan Paket C.
- Menyelenggarakan kursus dan pelatihan keterampilan kerja.
- Bidang Ekonomi dan Keuangan
- Pemetaan sumber dana yayasan.
- Penjajagan kemungkinan pendirian unit usaha sebagai sumber dana yayasan .
- Mengelola dan menyalurkan sumber keuangan dari lembaga yang berada di bawah naungan yayasan.
- Mengadakan pelatihan tenaga pengelola keuangan yayasan dan lembaga yang berada di bawah naungan yayasan.
- Bidang Kesejahteraan Sosial
- Memberikan kesejahteraan pengurus yayasan dan pengelola lembaga di bawah naungan yayasan.
- Memberikan beasiswa kepada warga sekitar yang kurang mampu.
- Membantu masyarakat sekitar di bidang kesejahteraan sosial.