Masjid Al-Anwar Artikel Program Kerja Yayasan Al-Anwar

Program Kerja Yayasan Al-Anwar

Program kerja pengurus yayasan yang telah direncanakan dikategorikan dalam dua kelompok, yaitu Program Jangka Pendek (Tahunan) dan Program Jangka Panjang (Lima Tahunan) yang rinciannya sebagai berikut :

Program Jangka Pendek/Tahunan

  • Bidang Administrasi
    1. Pembaharuan akta yayasan dan pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM
    2. Pembuatan dan pengisian struktur organisasi yayasan.
    3. Pengadaan dan penggunaan buku administrasi surat menyurat dan kesekretariatan yayasan.
    4. Pengadaan dan penggunaan buku sirkulasi keuangan yayasan.
    5. Pengadaan dan penggunaan buku data lembaga yang ada di bawah naungan yayasan.
    6. Pengadaan dan penggunaan buku keanggotaan
    7. Pengadaan dan pencetakan kartu anggota
  • Bidang Organisasi
    1. Pembentukan dan pengisian organ yayasan yang diperlukan.
    2. Evaluasi dan penyesuaian AD/ART yayasan.
    3. Pencetakan dan sosialisasi AD/ART kepada anggota pengurus dan lembaga-lembaga yang ada di bawah naungan yayasan.
    4. Legalisasi surat dan atau dokumen penting milik yayasan.
    5. Pembinaan pengurus dan tenaga kependidikan
    6. Merekomendasi pengurus yayasan atau komponen pendidikan untuk membantu mengembangkan wawasannya.
  • Sarana dan Prasarana
    1. Rehab bangunan masjid Al Anwar.
    2. Pembuatan gudang masjid Al Anwar.
    3. Rehab bangunan TPA/TKA Al Anwar.
    4. Pembuatan pagar TPA/TKA Al Anwar.
    5. Penelusuran dokumen kepemilikan tanah masjid.
  • Bidang Pendidikan
    1. Evaluasi dan pembenahan pengelolaan APB TPA/TKA Al Anwar.
    2. Evaluasi dan penyegaran pelaksana/pengelola TPA/TKA Al Anwar.
    3. Pendataan dan pengelolaan peserta didik TPA/TKA Al Anwar.
    4. Pendataan dan pengelolaan tenaga pendidik TPA/TKA Al Anwar.
    5. Pendataan dan pengelolaan tenaga kependidikan TPA/TKA Al Anwar.
    6. Pendataan/Inventarisasi sarana dan prasarana TPA/TKA Al Anwar.
  • Bidang Ekonomi
    1. Penampungan dan pengelolaan zakat mal.
    2. Evaluasi dan pemberdayaan aset yayasan.
    3. Mengelola dan menyalurkan dana infak lembaga yang ada di bawah naungan yayasan.
  • Bidang Kesejahteraan Sosial
    1. Standarisasi minimal honor petugas pemakmuran masjid Al Anwar.
    2. Standarisasi minimal honor tenaga pendidik TPA/TKA Al Anwar.
    3. Standarisasi minimal honor tenaga kependidikan Al Anwar.
    4. Evaluasi dan pemberian insentif bagi anggota pengurus yayasan dan lembaga di bawah naungan yayasan.
  • Bidang Kerohanian
    1. Menyelenggarakan pengajian mingguan
    2. Menyelenggarakan pengajian bulanan
    3. Memperingati hari-hari besar Islam
  • Bidang Pemberdayaan Remaja
    1. Pendataan dan pengelolaan anggota remaja masjid.
    2. Melatih remaja masjid dalam rangka kaderisasi.

Program Jangka Panjang

  • Bidang Administrasi
    1. Penataan administrasi keanggotaan.
    2. Penataan administrasi keuangan.
    3. Pembenahan sistem surat menyurat.
    4. Inventarisasi sarana dan prasarana yayasan.
  • Bidang Organisasi
    1. Penyempurnaan AD/ART yayasan.
    2. Penyebarluasan AD/ART kepada pengurus dan lembaga di bawah naungan yayasan.
    3. Pembinaan keorganisasian kepada pengurus dan pengelola lembaga di bawah naungan yayasan.
    4. Mengadakan kerjasama dengan organisasi yang sehaluan yang sifatnya tidak bertentangan dengan peraturan agama dan pemerintah.
  • Sarana dan Prasarana
    1. Memenuhi alat dan perlengkapan kantor yayasan.
    2. Membuat Baitul Mal Ta’anwil.
    3. Membuat kalender sebagai sarana promosi.
    4. Pengembangan bangunan TPA/TKA Al Anwar.
  • Bidang pendidikan
    1. Menjalin dan meningkatkan hubungan kerja antar pengurus yayasan dengan lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non formal.
    2. Meningkatkan fungsi, hak dan kewajiban lembaga yang ada di bawah naungan yayasan.
    3. Peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan juru dakwah.
    4. Menyelenggarakan pendidikan Paket B dan Paket C.
    5. Menyelenggarakan kursus dan pelatihan keterampilan kerja.
  • Bidang Ekonomi dan Keuangan
    1. Pemetaan sumber dana yayasan.
    2. Penjajagan kemungkinan pendirian unit usaha sebagai sumber dana yayasan .
    3. Mengelola dan menyalurkan sumber keuangan dari lembaga yang berada di bawah naungan yayasan.
    4. Mengadakan pelatihan tenaga pengelola keuangan yayasan dan lembaga yang berada di bawah naungan yayasan.
  • Bidang Kesejahteraan Sosial
    1. Memberikan kesejahteraan pengurus yayasan dan pengelola lembaga di bawah naungan yayasan.
    2. Memberikan beasiswa kepada warga sekitar yang kurang mampu.
    3. Membantu masyarakat sekitar di bidang kesejahteraan sosial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Post

MENEGUHKAN IMAN DI AKHIR ZAMANMENEGUHKAN IMAN DI AKHIR ZAMAN

Oleh Ust. Juni Darmawansyah اَلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ اَللهُ اَكْبَرُ كَبِيْرَاوَالْحَمْدُ